Moh. Sitoh Anang, M.I.Kom. (Dosen STAI PTDII) | Dalam Perwujudan Negara demokrasi, Pemilihan Umum Merupakan pilihan yang disepakati untuk ditempuh dalam menentukan perwakilan rakyat sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD serta menentukan Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu serentak yang akan diselenggarakan pertama kali dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang No.7 Tahun 2017, yang memberikan penguatan dalam tugas, kewajiban dan kewenangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Pengawasan dengan strategi Penegakan dan penindakan menjadi acara Pengawas pemilu.
Potensi pelanggaran yang terus mengalami perkembangan menjadi tantangan bagi Bawaslu untuk melakukan pelanggaran administrasi dan sengketa pemilu dengan model adjudiaksi menjadi tantangan bagi bawaslu dan jajarannya untuk dapat dijalankan dengan baik, termasuk penanganan pelanggaran terhadap tindakan tidak pidanan pemilu untuk mewujudkan pemilu serentak yang demokrasi. bermartabat dan berkualitas.
Selanjutnya...
Potensi pelanggaran yang terus mengalami perkembangan menjadi tantangan bagi Bawaslu untuk melakukan pelanggaran administrasi dan sengketa pemilu dengan model adjudiaksi menjadi tantangan bagi bawaslu dan jajarannya untuk dapat dijalankan dengan baik, termasuk penanganan pelanggaran terhadap tindakan tidak pidanan pemilu untuk mewujudkan pemilu serentak yang demokrasi. bermartabat dan berkualitas.
Selanjutnya...