Rekomendasi Pelajar yang Ingin ke Mesir Harus Satu Pintu di Kemenag

Kementerian Agama
memastikan rekomendasi santri untuk kuliah di Universitas Al-Azhar hanya
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag. Rekomendasi itu
sekaligus menjadi legalitas keberangkatan calon pelajar dan mahasiswa ke
Mesir.
|
|
"Kemenag sudah bekerjasama dengan Al-Azhar dalam rekrutmen
pelajar yang akan sekolah atau mahasiswa yang akan kuliah di sana.
Jadi, hanya Kemenag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada para
santri atau calon mahasiswa yang telah lulus seleksi," kata Dirjen
Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (2/9)..
|
|
Dhani menjelaskan, DItjen Pendis pernah menerbitkan Surat Edaran
Nomor SE/Dj.I/PP.00.9/486/2014 tanggal 27 Februari 2014. Edaran ini mengatur
tentang ketentuan untuk mendapatkan rekomendasi bagi pelajar dan mahasiswa
Indonesia yang melanjutkan Studi Islam ke luar negeri.
|
|
"Karenanya, masyarakat tidak boleh mudah percaya jika ada
pihak menjamin belajar atau kuliah di luar negeri, termasuk Al-Azhar. Perlu
ditelisik apakah proses keberangkatannya dilakukan secara prosedural, dengan
rekomendasi Kemenag atau tidak," ujarnya.
|
|
Kemenag, lanjut Dhani, rutin melakukan proses seleksi masuk
Universitas Al-Azhar dan itu digelar terbuka sehingga bisa diikuti seluruh
santri. "Mereka yang lulus, akan mendapat rekomendasi, baik jalur
beasiswa maupun mandiri," lanjutnya.
|
|
Ia menyatakan, saat ini tidak kurang dari 6000 mahasiswa
Indonesia yang belajar di Al-Azhar. Setiap tahun, minat calon mahasiswa untuk
berangkat ke Al-Azhar terus meningkat.
|
|
"Karenanya, Kemenag membuat regulasi, salah satunya
dengan melakukan seleksi untuk diberikan rekomendasi,” tuturnya.
|
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama yaitu:
|
1.
|
Mengajukan surat permohonan ke Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
|
2.
|
Melampirkan surat keterangan bahwa yang
bersangkutan telah terdaftar di lembaga pendidikan luar negeri;
|
3.
|
Melampirkan surat keterangan KBRI tentang
status lembaga pendidikan yang dituju.
|
4.
|
Melampirkan surat pengantar dari Kemenag
tempat domisili (Kabupaten/Kota);
|
5.
|
Melampirkan biodata lengkap pemohon;
|
6.
|
Melampirkan ijazah yang telah dilegalisir dan
terdaftar di Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
dan
|
7.
|
Melampirkan foto copy paspor.
|
|