Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam-Perguruan Tinggi Dakwah Islam Indonesia (STAI-PTDII), Syifa Awalia, menyampaikan mahasiswa lulusan STAI-PTDII memiliki peluang berkarir
di berbagai tempat sesuai dengan program studi (Prodi) yang dia ambil selama
kuliah. Salah satunya Hukum Ekonomi Syariah (HES), dapat menjadi seorang
pengacara atau advokat.
“Nah, untuk
HES kalau kalian mau menjadi advokat, bisa mengikuti pendidikan profesi selama
satu tahun, jadi nanti bisa menjadi advokat. Kalau mau di perbankan dan lain
sebagainya pun tidak apa-apa, sesuai preferensi masing-masing,” ujar Syifa dalam sambutannya di acara Yudisium kampus
STAI-PTDII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (9/10).
Dalam
kesempatan tersebut, kandidat doktoral UIN Jakarta ini menyebutkan gelar
akademik mahasiswa dari masing-masing Prodi. Di antaranya Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), yaitu S.Sos;
sementara Pendidikan Agama Islam (PAI), yaitu S.Pd.I; dan Hukum Ekonomi Syariah (HES), yakni SH.
“Dulu KPI (komunikasi
penyiaran Islam) gelarnya S.Kom.I, sekarang S.Sos (sarjana sosial) karena ada
perubahan,” katanya.
Syifa mengapresiasi
para sarjana muda yang berhasil melalui serangkaian kegiatan akademik dan tugas
akhir. Dia berharap yudisium ini menjadi motivasi agar setiap mahasiswa terus
meningkatkan karya dan prestasinya.
“Selamat kepada
kalian yang hari ini mengikuti yudisium. Yudisium adalah ijab kabul lulusan
seorang mahasiswa dari suatu perguruan tinggi, ijab kabul adalah pengesahan
secara halal,” kata Syifa.
“Nikah
menjadi sah karena ada ijab kabul, jual beli menjadi halal karena ada ijab kabul,
begitu juga legalitas S1 (sarjana satu). Kalian yang sebelumnya tidak memiliki
identitas akademik, sekarang sudah sah menyandang gelar akademik,” sambungnya.
Bahkan,
sakralitas acara ini, menurut Syifa, melebihi prosesi wisuda. Wisuda hanya
bentuk formal seseorang menggunakan toga dan mengikuti rangkaian pengesahan
menjadi lulusan sarjana.
“Bisa
mengikuti wisuda itu ketika menyelesaikan semua proses kuliah sampai sidang
munaqosah (skripsi). Wisuda itu hanya upacara seremonial, hakikatnya adalah
ini (yudisium), kalau yang sebelumnya pakai selempang, itu namanya melanggar, itu namanya
nikah siri,” katanya berkelakar.
“Tapi nggak
apa-apa, nggak dosa. Besok-besok kasih tahu adik letingnya, selesai ujian
munaqosah tapi belum yudisium, maka belum sah,” imbuhnya.
Sejumlah 30 calon wisudawan Sekolah Tinggi Agama Islam-Perguruan Tinggi Dakwah Islam
Indonesia (STAI-PTDII) tahun akademik 2019-2020 mengikuti proses yudisium
sarjana. Mahasiswa tersebut merupakan lulusan dari program studi (Prodi)
Komunikasi Penyiaran Islam, Pendidikan Agama Islam (PAI), dan Hukum Ekonomi
Syariah (HES).