Ketua Sekolah
Tinggi Agama Islam-Perguruan Tinggi Dakwah Islam Indonesia (STAI-PTDII), Syifa
Awalia, berpesan kepada calon wisudawan agar selalu menjaga nama baik diri dan
institusi (kampus) di manapun berada pascalulus nanti. Hal ini disampaikan
Syifa saat prosesi Yudisium 30 calon wisudawan STAI-PTDII, di bilanganTanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (9/10).
“Dan, jaga
nama baik sebagai seorang muslim, jangan sampai karena hal-hal urusan perut,
kalian menjatuhkan harga diri sebagai seorang muslim. Misalnya, melakukan penipuan,
selain merugikan nama baik diri dan keluarga, Islam juga tercemar, karenanya
sarjana Islam harus bisa menjaga nama baik Islam,” kata Syifa.
Lebih
lanjut, Syifa mengungkapkan, banyak orang yang mengatasnamakan dirinya muslim,
namun berbuat hal-hal yang merugikan agama, bangsa, dan negara. Dampaknya, kemuliaan dan keluhuran Islam tercoreng sendiri oleh penganutnya.
“Jaga nama
baik diri, keluarga, nama baik Islam, dan juga nama baik kampus. Makanya,
setelah lulus, sering silaturahmi, adakan kegiatan, melalui ikatan alumni (Ika)
PTDI, jangan sampai alumni hidup sendiri-sendiri,” ujar dia.
“Yang punya
usaha kebab bisa dipasarkan ke sesama alumni, yang punya usaha percetakan, dan
sebagainya, sehingga terjadi perputaran ekonomi,” sambungnya.
Pada
kesempatan itu, ia menambahkan mahasiswa sudah sah menyandang gelar
akademik. Mahasiswa diberikan surat keputusan (SK) bahwa dirinya sudah lulus
skripsi.
“Bukan
surat keterangan lulus (SKL), jadi (SK) ini belum bisa digunakan kerja, SKL diberikan
setelah terbitnya ijazah. Sebenarnya tidak harus surat keterangan lulus, bisa
langsung ijazah, syaratnya revisi skripsi,” katanya.
Sebab,
ijazah berkaitan dengan Koperasi Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais).
Kalau di Kopertais ijazah bisa keluar lebih cepat, maka pihak kampus tidak
perlu mengeluarkan SKL.
“Karena
yang mengeluarkan ijazah bukan PTDI, PTDI hanya bentuknya, ada nomor yang dikeluarkan Kopertais dan
didaftarkan ke negara. Maka, kalau revisi (skripsi) sudah diserahkan, tapi
belum ada ijazah, kalian diberikan surat keterangan lulus,” tuturnya.
Ia
menambahkan, batas revisi skripsi, yaitu tiga bulan sejak tanggal ujian
munaqosah. Apabila lewat tiga bulan, mahasiswa mendapatkan sanksi dari
kampus.
“Sanksinya
akan disampaikan Puket 1 (pembantu ketua satu) bidang akademik. Selamat atas kelulusan kalian, semoga berkah dan membawa kebaikan luas buat umat,” ujar kandidat doktoral UIN
Jakarta ini.